SIBUMBUNG

( Simpanan Media Bumbung )

sibumbung
Tabungan Bumbung adalah tabungan untuk masyarakat perorangan khususnya ibu-ibu rumah tangga dan para pengusaha mikro seperti pedagang, petani, peternak, jasa angkutan umum dimana penabung diberikan media untuk menabung berupa Celengan atau “Bumbung”. Nasabah dapat menabung setiap hari melalui sarana bumbung tanpa harus pergi ke kantor bank, dan sesuai jadwal yang di tentukan petugas bank akan mengambil tabungan ke lokasi nasabah berada.

KEBIJAKAN TENTANG SIMPANAN TABUNGAN SIBUMBUNG

Fungsi Tabungan SIBUMBUNG adalah sebagai :

  • Sarana penempatan dana secara bertahap yang dapat diambil setiap saat selama hari dan jam kerja bank atau sesuai kesepakatan antara nasabah penabung dengan bank.
  • Media investasi jangka pendek yang besarnya sesuai dengan rencana kemampuan penabung dalam jangka waktu
  • Sarana untuk mempertahakan dan atau meningkatkan nilai uang, di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bersifat dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan management BPR Hayura Artalola

Manfaat Tabungan SIBUMBUNG, adalah dapat :

  • Sarana penyimpanan uang secara sederhana, efektif dan efisien dan menguntungkan. Sederhana dan maksudnya berapapun uang penabung meskipun dalam bentuk uang recehan dapat di masukan ke media BUMBUNG setiap saat, efektif maksudnya penabung tidak perlu datang ke kantor bank untuk menabung cukup masukan uang recehan sekalipun ke media BUMBUNG, efisien artinya penabung hemat waktu dan biaya dan bebas antri karena uang tabungan akan di jemput oleh petugas bank ke tempat
  • Dapat digunakan untuk persiapan dana berbagai pencapaian tujuan penabung
  • Penyimpanan dana tabungan bebas, disesuaikan dengan kemampuan penabung

Segmentasi Pasar Penabung SIBUMBUNG :

  • Segmentasi demografi, adalah Ibu Rumah Tangga, Para Pegawai Swasta/N egeri, wirausahawan, dengan berbagai tingkatan pendapatan / penghasilan serta strata
  • Segmetasi geografi, adalah seluruh Desa, dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Kodya Bandung

Ketentuan Tabungan Sibumbung :

  • Jumlah nominal setoran awal sebesar Rp 25.000,00
  • Jumlah minimal setoran selanjutnya Rp 5.000,00
  • Setiap pembukaan rekening tabungan SIBUMBUNG penabung diberikan 1(satu) buah media celengan yang dinamakan BUMBUNG
  • Bumbung ini merupakan media penabung menyimpan uangnya setiap saat di rumah atau tempat penabung berada, kunci bumbung di pegang oleh bank untuk membuka isi bumbung pada saat bumbung di buka sesuai dengan jadwal yang disepakati
  • Jumlah penarikan dalam sekali penarikan sesuai dengan kebutuhan nasabah sesuai saldo yang tersedia di rekening tabungan atau sesuai dengan kesepakatan awal pada saat pembukaan rekening antara bank dengan
  • Jumlah maksimal frekwensi penarikan setiap hari adalah 1 kali atau sesuai dengan kesepatan.
  • Jumlah minimal saldo minimum adalah sebesar Rp 25.000,00
  • Biaya penutupan rekening adalah Rp. 10.000,00 dan media BUMBUNG harus dikembalikan lagi
  • Penarikan tunai/pemindahbukuan dapat di lakukan di seluruh kantor cabang, kecuali di tentukan khusus sesuai kesepakatan
  • Dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening setiap bulannya, biaya pergantian buku tabungan yang besarnya diatur dengan surat keputusan direksi
  • Suku bunga di hitung berdasarkan saldo terendah dengan rumus perhitungan

Persyaratan Tabungan SIBUMBUNG :

  • Copy indentitas penabung (KTP, SIM )
  • Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimum 70
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
  • Penabung menandatangi Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) yang disediakan

Persyaratan Tabungan SIBUMBUNG :

  • Copy indentitas penabung (KTP, SIM )
  • Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimum 70
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
  • Penabung menandatangi Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) yang disediakan

Perhitungan Suku Bunga :

Saldo Terendah X Jumlah Hari X suku bunga pertahun

365