SIMASTU

( Simpanan Masyarakat Bertujuan )

sibumbung
Tabungan SIMASTU adalah singkatan dari “Simpanan Masyarakat Bertujuan”. Simastu dimaksudkan untuk membantu masyarakat luas dalam merencanakan keuangannya untuk mewujudkan niat atau maksud tujuan tertentu di masa yang akan datang.

KEBIJAKAN PRODUK TABUNGAN SIMASTU (SIMPANAN MASYARAKAT BERTUJUAN)

Fungsi Tabungan SIMASTU adalah sebagai :

  • Sarana untuk memfasilitasi penabung untuk mengumpulkan dana dalam rangka mencapai cita-citanya, Yang dimaksud cita-cita adalah terutama dalam hal mewujudkan pelaksanaan ibadah tertentu sesuai dengan agama dan kepercayaannya misalnya ibadah qurban, Ibadah umroh dan Ibadah
  • Media investasi jangka pendek yang besarnya sesuai dengan rencana kemampuan penabung dalam jangka waktu
  • Sarana untuk mempertahakan dan atau meningkatkan nilai uang, dan di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bersifat dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan management BPR Hayura Artalola

Manfaat Tabungan SIMASTU, adalah dapat :

  • Penabung dapat merencanakan kebutuhan biaya dana untuk tujuan ibadah seperti ibadah qurban, ibadah umroh dan ibadah haji dengan terencana dan terprogram
  • Bank akan memfasilitasi pengurusan administrasi perjalanan ibadah umroh dan haji melalui travel dan pembimbing yang yang terpercaya sesuai dengan pilihan penabung
  • Penabung dapat memilih dan menentukan waktu pelaksanaan ibadah sesuai dengan rencana dan kemampuan dana penabung.

Segmentasi Pasar Penabung SIMASTU :

  • Segmentasi demografi, adalah Ibu Rumah Tangga, Para Pegawai Swasta/Negeri, wirausahawan, dengan berbagai tingkatan pendapatan / penghasilan serta strata
  • Segmetasi geografi, adalah seluruh Desa, dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Kodya Bandung
  • Komunitas majelis-majelis taklim

Ketentuan Tabungan SIMASTU :

  • Jumlah nominal setoran awal pembukaan rekening sebesar Rp 20.000,00
  • Penabung memilih target penghimpunan dana sesuai dengan tujuan ibadah yang akan direncanakan diantaranya :
  • Target dana tabungan ibadah Qurban di akhir periode minimal Rp. 2.500.000,00
  • Target dana tabungan ibadah umroh di akhir periode minimal Rp. 22.000.000,00 (atau sesuai dengan target biaya umroh )dan
  • Target setoran awal ibadah haji minimal Rp. 25.000.000,00 atau sesuai dengan setoran minimal untuk mendapatkan porsi kursi haji pada tahun bersangkutan dari departemen agama
  • Jangka waktu perencanaan dana ibadah adalah 10, 12 18, 20 dan 24 bulan sesuai dengan pilihan penabung
  • Penyetoran dana tabungan setiap bulannya di sesuaikan dengan target yang akan di capai di bagi jangka waktu perencanaan misalnya target dana ibadah untuk Qurban Rp. 2.500.000,00 jangka waktu yang di pilih 10 bulan maka setoran setiap bulannya minimal Rp. 10.000,00
  • Penarikan tabungan hanya dapat di lakukan pada saat dana akan di gunakan sesuai peruntukannya sesuai dengan pilihan jangka waktu pada akhir periode rencana. Atau sesuai dengan kesepakatan sesuai dengan kesepakatan awal pada saat pembukaan rekening antara bank dengan
  • Penyediaan hewan qurban, pengurusan administrasi ke travel umroh dan bimbingan haji dapat dibantu oleh bank
  • Biaya penutupan rekening adalah 20.000,00
  • Penarikan tunai/pemindahbukuan dapat di lakukan di seluruh kantor cabang, kecuali di tentukan khusus sesuai kesepakatan
  • Dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening setiap bulannya, biaya pergantian buku tabungan yang besarnya diatur dengan surat keputusan direksi
  • Suku bunga di hitung berdasarkan saldo terendah dengan rumus perhitungan

Persyaratan Tabungan SIMASTU :

  • Copy indentitas penabung (KTP, SIM )
  • Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimum 70
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
  • Penabung menandatangi Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) yang disediakan
  • Pas photo untuk untuk pembukaan rekening tujuan umroh dan haji

Perhitungan Suku Bunga :

Saldo Terendah X Jumlah Hari X suku bunga pertahun

365